MétaCan
Menu
Back to cohort
Record W3135510948 · doi:10.26623/julr.v3i2.2867

PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN

2020· article· id· W3135510948 on OpenAlex

Why this work is in the frame

A frame that forgets how it found something cannot be audited. These are the routes that admitted this work.

affAt least one author lists a Canadian institution in the pinned OpenAlex snapshot.

Bibliographic record

VenueJURNAL USM LAW REVIEW · 2020
Typearticle
Languageid
FieldSocial Sciences
TopicMarriage and Family Dynamics
Canadian institutionsWiLAN (Canada)
Fundersnot available
KeywordsSpan (engineering)HumanitiesPolitical scienceArtEngineeringStructural engineering

Abstract

fetched live from OpenAlex

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penanganan pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinan dan bagaimana penanganan ideal atas reposisi pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan undang-undang perkawinan nasional yang menganut asas monogami, begitu juga dengan seorang anggota kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu. Namun demikian boleh memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Penanganan terhadap anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Indonesia atas status perkawinan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, misalnya oknum anggota melakukan kawin siri yaitu pertama adanya laporan, terus dilakukan penyelidikan, dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, setelah kabar itu benar, maka dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP) dan dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban, serta dijatuhi hukuman kalau benar bersalah sesuai aturan yang berlaku. Perkap No 6 Tahun 2018 sebagai aturan yang ideal dalam penanganan tentang perkawinan bagi anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun tahap penanganan yang ideal terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tentang status perkawianan adalah: anggota yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka dilakukan pennyelidikan, dan penyidikan, setelah itu dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP),Berita acara pemeriksaan (BAP) ini kemudian disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk ditindaklanjuti, dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban,Setelah dilakukan persidangan maka Komisi Kode Etik Profesi memutuskan perkara dengan memberikan sanksi,Setelah diputuskan maka tersangka/terpidana menerima dan menjalani sanksi putusan dengan hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.

Full frame distilled prediction

Teacher imitation

Not calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.

metaresearch head score (Codex)0.001
metaresearch head score (Gemma)0.000
Version: codex-gemma-dda1882f352aValidation status: machine_predicted_unvalidated
Candidate categoriesMeta-epidemiology (narrow), Insufficient payload (model declined to judge)
Consensus categoriesInsufficient payload (model declined to judge)
DomainCandidate signal: none · Consensus signal: none
Study designCandidate signal: Not applicable · Consensus signal: none
GenreCandidate signal: Review · Consensus signal: Review
Teacher disagreement score0.753
Threshold uncertainty score1.000

Codex and Gemma teacher scores by category

CategoryCodexGemma
Metaresearch0.0010.000
Meta-epidemiology (narrow)0.0010.001
Meta-epidemiology (broad)0.0010.001
Bibliometrics0.0000.001
Science and technology studies0.0010.001
Scholarly communication0.0000.001
Open science0.0010.000
Research integrity0.0000.001
Insufficient payload (model declined to judge)0.0020.002

Machine scores (provisional)

The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.

Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.

Opus teacher head0.040
GPT teacher head0.313
Teacher spread0.273 · how far apart the two teachers sit on this one work
Validation statusscore_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from it