MétaCan
Menu
Back to cohort
Record W7010325982

Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan

2022· dissertation· id· W7010325982 on OpenAlex

Why this work is in the frame

A frame that forgets how it found something cannot be audited. These are the routes that admitted this work.

aboutThe title or abstract carries a Canadian signal from the geographic lexicon.
no affNo Canadian affiliation: this work is invisible to an affiliation-only frame.
No Canadian affiliation. An affiliation-only frame, the usual design, would never have seen this work. It is one of the works that make the case for inverting the frame.

Bibliographic record

VenueDigilib UIN Sunan Ampel Surabaya (UIN Sunan Ampel) · 2022
Typedissertation
Languageid
FieldSocial Sciences
TopicMarriage and Family Dynamics
Canadian institutionsnot available
Fundersnot available
KeywordsPopulationQuarter (Canadian coin)
DOInot available

Abstract

fetched live from OpenAlex

Skripsi yang membahas tentang “Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan” merupakan jenis penelitian lapangan, untuk menjawab bagaimana Implementasi Pasal 15 d PERMA No. 5 Tahun 2019 dalam Perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lamongan dan bagaimana analisis yuridis nya. Skripsi ini tergolong dalam penelitian kualitatif, karena penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada Pengadilan Agama Lamongan serta informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Data yang telah didapat setelah itu dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan yaitu: pertama, Pasal 15 d PERMA No. 5 Tahun 2019 menjelaskan selama pemeriksaan sidang dispensasi kawin Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD), pasal tersebut bersifat alternatif (bisa diterapkan atau tidak) namun, melihat usaha pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak, alangkah baiknya agar pasal tersebut diterapkan. Hakim mengemukakan bahwa isi pasal tersebut sulit diterapkan sebab fakta lapangan yang ada mayoritas pengajuan permohonan dispensasi kawin di karenakan hubungan kedua calon sudah sangat erat dan ditakutkankan nanti akan terjadi hal-hal yang dilarang agama dan tak sedikit kasus hamil pra nikah. Kedua, UU No. 16 Tahun 2019 dispensasi kawin dapat diajukan kepada Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti yang cukup. Hal tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim saat memutus perkara dispensasi kawin, karena menurut pertimbangannya jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, khawatirnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut pasal 5 ayat (1) UU Tentang Kekuasaan Kehakiman penetapan/putusan hakim hendaknya memiliki rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Saran dari penelitian ini adalah kepada orang tua yang bertanggung jawab atas anak diharapkan agar lebih memperhatikan pergaulan anak. Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan diharapkan agar lebih teliti lagi mengenai pemberian dispensasi kawin serta kepada lembaga-lembaga terkait pencegahan perkawinan anak agar lebih intens dan maksimal dalam memberikan sosialisasi terkait dampak perkawinan usia anak, bahaya free sex, pendalaman mengenai rencana perkawinan.

Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.

Full frame distilled prediction

Teacher imitation

Not calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.

metaresearch head score (Codex)0.004
metaresearch head score (Gemma)0.001
Version: codex-gemma-dda1882f352aValidation status: machine_predicted_unvalidated
Candidate categoriesMeta-epidemiology (narrow), Science and technology studies, Scholarly communication, Open science, Research integrity, Insufficient payload (model declined to judge)
Consensus categoriesMeta-epidemiology (narrow), Research integrity, Insufficient payload (model declined to judge)
DomainCandidate signal: none · Consensus signal: none
Study designCandidate signal: Not applicable · Consensus signal: none
GenreCandidate signal: Empirical · Consensus signal: Empirical
Teacher disagreement score0.540
Threshold uncertainty score0.999

Codex and Gemma teacher scores by category

CategoryCodexGemma
Metaresearch0.0040.001
Meta-epidemiology (narrow)0.0050.005
Meta-epidemiology (broad)0.0050.004
Bibliometrics0.0020.004
Science and technology studies0.0080.002
Scholarly communication0.0040.003
Open science0.0060.002
Research integrity0.0020.006
Insufficient payload (model declined to judge)0.0110.001

Machine scores (provisional)

The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.

Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.

Opus teacher head0.013
GPT teacher head0.287
Teacher spread0.275 · how far apart the two teachers sit on this one work
Validation statusscore_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from it