IMPLEMENTASI KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONALTENTANG KEJAHATAN PENERBANGANKE DALAM HUKUM NASIONAL
Bibliographic record
Abstract
Perkembangan teknologi penerbangan dapat menimbulkan berbagai masalah yang sulit dipecahkan oleh masyarakat internasional, seperti bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan yang berakibat dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara. Sebenarnya, masalah pembajakan udara dimulai sejak tahun 1930, dan terus terjadi secara bergelombang yaitu: antara tahun 1947 sampai dengan 1951, tahun 1958 sampai dengan 1961, dan tahun 1967 sampai dengan 1971. Dengan banyaknya kasus kejahatan penerbangan, pada tahun 1959, International Civil Aviation Organization (ICAO) merekomendasikan untuk membuat konvensi internasional mengenai pelanggaran yang dilakukan di dalam pesawat udara. Metode pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dimana dalam pengumpulanl bahan-bahan hukumnya digunakan studi kepustakaan. Bahan-bahan hokum tersebut teridir dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan-bahan hukum yang diperlukan lengkap, kemudian dilakukan penganalisaan untuk menjawab isu hukum yang telah dikemukaan. Untuk mencegah terjadinya kejahatan penerbangan, International Civil Aviation Organization (ICAO) membentuk tiga konvensi mengenai kejahatan penerbangan, yaitu: Konvensi Tokyo 1963 tentang Pelanggaran-Pelanggaran Dan Tindakan-Tindakan Tertentu Lainnya yang Dilakukan Di Dalam Pesawat Udara (Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft), Konvensi Den Haag 1970 tentang Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum (The Suppression of Unlawful Seizure of The Aircraft), dan Konvensi Montreal 1971 tentang Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil (The Suppression of Unlawful Acts Again The Safety of Civil Aviation). Ketiga konvensi ini kemudian diimplementasikan dalam hukum nasional masing-masing negara, tak terkecuali Indonesia yang menerapkan ketiga konvensi tersebut ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara 1976 Nomor 26) tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, serta undang-undang yang juga ikut mendukung yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
How this classification was reachedexpand
Full frame machine prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. The Gemma side is a direct model label for every work in the frame, read from the title-only record. The Codex side is a classifier learned from the 10,348 direct Codex labels and calibrated to design-weighted sample rates; fields without enough sample support carry no Codex call. Candidate is the union of the two sides; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels.
Distilled classifier scores by category (both heads)
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.004 | 0.005 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.001 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.000 | 0.001 |
| Bibliometrics | 0.001 | 0.001 |
| Science and technology studies | 0.002 | 0.002 |
| Scholarly communication | 0.007 | 0.003 |
| Open science | 0.001 | 0.004 |
| Research integrity | 0.001 | 0.002 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.023 | 0.006 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from itClassification
machine, unvalidatedMachine predicted; a candidate call from one source (direct Gemma or distilled Codex), not a consensus.
How this classification was reached, model by model and score by score, is at the end of the page under "How this classification was reached".