JUDICIAL REVIEW DAN LEGISLATIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Bibliographic record
Abstract
Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai saingan bagi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal ini terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang amar putusannya tidak dapat diterima. Karena objek pengujiannya hilang karena disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Hal ini tentunya merugikan para pencari keadilan yang berjuang di Mahkamah Konstitusi karena harus mengajukan permohonan ulang. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan upaya agar tidak terjadi perlombaan antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana Dewan Perwakilan Rakyat tidak diperkenankan melakukan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu lagi bersusah payah untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang jika sudah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Ini bisa menjadi bukti nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum yang lebih mengedepankan putusan lembaga hukum daripada keputusan lembaga politik.
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
How this classification was reachedexpand
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.002 | 0.001 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.001 | 0.001 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.003 | 0.001 |
| Bibliometrics | 0.000 | 0.003 |
| Science and technology studies | 0.003 | 0.002 |
| Scholarly communication | 0.000 | 0.001 |
| Open science | 0.002 | 0.000 |
| Research integrity | 0.000 | 0.002 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.001 | 0.001 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from itClassification
machine, unvalidatedMachine predicted; both teacher heads agree on what is shown here.
How this classification was reached, model by model and score by score, is at the end of the page under "How this classification was reached".