Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Dan Implementasi Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram
Bibliographic record
Abstract
Memorandum of Understanding di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Selain asas kebebasan berkontrak, salah satu asas yang menjadi dasar berlakunya memorandum of understanding di Indonesia adalah asas kebiasaan. Asas kebiasaan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Tidak diaturnya Memorandum of Understanding di dalam hukum konvensional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, mengingat Memorandum of Understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.Berekenaan dengan uraian di atas, penulis tertarik membedah atau meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut sehingga penulis mengangkat judul skripsi, yaitu: Tinjauan Implementasi Yuridis Kedudukan Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram (Studi Kasus Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram). Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris, penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji asas-asas atau teori-teori hukum atau hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas, sedangkan penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu penelitian secara umum, termasuk pula didalamnya penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : Implementasi yuridis kedudukan Memorandum of Understanding di Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram, merupakan perjanjian karena elemen-elemennya dapat dianggap memenuhi persyaratan dan memiliki elemen perjanjian, antara lain : Isinya ringkas, berisikan hal yang pokok saja, bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, di bawah tanda tangan. Kekuatan pembuktian Memorandum of Understanding apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Dalam memorandum of understanding ini ada kesepakatan diantara para pihak mengenai hal-hal pokok sehingga melahirkan perjanjian serta menimbulkan kekuatan mengikat. Sebagai agreement is agreement, apabila ada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tersebut, maka pihak yang lainnya dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan dengan gugatan melanggar perjanjian. Melanggar perjanjian adalah suatu keadaan tidak terlaksananya kerjasama karena kesalahan dari salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
How this classification was reachedexpand
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.003 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.001 | 0.001 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.001 | 0.001 |
| Bibliometrics | 0.001 | 0.002 |
| Science and technology studies | 0.004 | 0.001 |
| Scholarly communication | 0.001 | 0.001 |
| Open science | 0.001 | 0.001 |
| Research integrity | 0.000 | 0.001 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.001 | 0.000 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from itClassification
machine, unvalidatedMachine predicted; a candidate call from one teacher head, not a consensus.
How this classification was reached, model by model and score by score, is at the end of the page under "How this classification was reached".