POTENSI LEGASILASI PENGGUNAAN GANJA DALAM \nPELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA
Why this work is in the frame
A frame that forgets how it found something cannot be audited. These are the routes that admitted this work.
Bibliographic record
Abstract
ABSTRAK \nPenggunaan ganja di Indonesia masih illegal, baik digunakan untuk pelayanan kesehatan dan untuk keperluan lainnya. Hal ini terjadi karena ganja digolongkan ke dalam jenis narkotika golongan I oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Potensi legalisasi penggunaan ganja di Indonesia masih menuai pro dan kontra, sedangkan untuk beberapa negara Belanda dan Kanada sudah melegalkan terutama dalam pelayanan kesehatan. Beberapa penelitian yang terkait dengan manfaat penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan yaitu Medical Marijuana for Epilepsy, A Case Series Study yang dilakukan oleh Royal University Hospital in Saskatorm, Saskatchewan, Canada, serta penelitian yang dimuat dalam American Glaucoma Society Position Statement. Ini dapat menjadi acuan untuk Indonesia agar melegalkan penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan. Contoh kasus seorang PNS yang menggunakan ganja untuk mengobati istrinya. Namun hal itu terhalang oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pihak rumah sakit juga tidak dapat memberikan obat seperti ganja. Akibatnya ia meracik sendiri yang kemudian membuatnya masuk penjara. Dalam penelitian ini rumusan masalah dalam potensi legalisasi penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan yaitu:1) bagaimanakah perbandingan penerapan hukum penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan di Negara Belanda dengan Kanada dan 2). Bagaimanakah potensi legalisasi penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Sifat penelitian ini adalah normatif, dengan metode pendekatan komparatif, pendekatan undang-undang dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbandingan penggunaan ganja di Belanda sudah melegalkan dengan membentuk Opium Act, serta untuk penggunaan ganja di Kanada sudah dilegalkan untuk pelayanan kesehatan dengan membentuk undang-undang Contorlled Drugs and Subtances Act 1966 yang berisikian aturan terkait penggunaan ganja serta pengawasan penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan, namun Indonesia masih belum, dan legalisasi penggunaan ganja masih berpotensi untuk dilegalkan dengan mengubah aturan hukum yang berlaku sebelumnya juga memberikan pengawasan terhadap penggunaan ganja secara ketat dan ganja hanya boleh digunakan untuk keperluan medis sesuai dengan resep dokter, Diharapkan bahwa penggunaan ganja memiliki manfaat untuk pengobatan serta membuang pemikiran bahwa ganja hanya membawa dampak buruk saja, dan bagi pembentuk undang-undang agar menjadikannya sebagai dasar acuan untuk melegalkan penggunaan ganja mengingat ganja memiliki beberapa manfaat dalam pelayanan kesehatan namun terbatas penggunaannya karena Undang-Undang Narkotika. \n \nKata Kunci : Legalisasi, Ganja, Pelayanan Kesehatan
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.001 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.002 | 0.002 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.002 | 0.002 |
| Bibliometrics | 0.002 | 0.005 |
| Science and technology studies | 0.008 | 0.002 |
| Scholarly communication | 0.001 | 0.002 |
| Open science | 0.002 | 0.001 |
| Research integrity | 0.002 | 0.002 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.001 | 0.000 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from it