Tanggung Gugat Pelaku Usaha Penerbangan Niaga Atas Pelanggaran Hukum Yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Penumpang Selaku Konsumen
Bibliographic record
Abstract
Tesis ini berjudul tanggung gugat pelaku usaha penerbangan niaga atas pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian penumpang selaku konsumen, dengan permasalahan apakah akibat hukum atas pelanggaran izin yang dilakukan oleh pelaku usaha penerbangan, dan bagaimana tanggung gugat pelaku usaha penerbangan atas jatuhnya pesawat yang menimbulkan kerugian bagi penumpang selaku konsumen. Penelitian hukum menggunakan pendekatan statute approach dan pendekatan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa akibat hukum dari pelanggaran izin terbang dapat mengancam keselamatan penumpang sesuai dengan Pasal 4 (a) UUPK yang memuat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dan Pasal 53 Ayat 1 UU Penerbangan yang menyebutkan kegiatan yang membahayakan keselamatan udara tersebut antara lain terbang diluar jalur yang ditentukan, terbang tanpa membawa keselamatan dan terbang diatas kawasan terlarang. Lebih jauh pada Pasal 411 UU Penerbangan menjelaskan adanya sanksi pidana bagi setiap orang dengan sengaja menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan pesawat udara, penumpang dan barang. Tanggung gugat pelaku usaha penerbangan Internasional memakai Konvensi Warsawa 1929 karena PM 77 Tahun 2011 berlaku untuk penerbangan domestic akan tetapi pelaku usaha penerbangan boleh menggunakan besaran ganti kerugian menurut PM 77 Tahun 2011. Selain itu pemberian ganti kerugian juga dapat dilihat berdasarkan kewarganegaraan. Apabila penumpang tersebut berkewarganegaraan Indonesia maka dasar pemberian ganti rugi menggunakan PM 77 Tahun 2011 dengan nilai ganti kerugian kira-kira Rp.1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan bagi penumpang yang berkewarganegaraan asing yang mana Negara asalnya telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 maka dapat menggunakan Konvensi Montreal 1999 sebagai dasar untuk mendapatkan ganti kerugian yakni kirakira senilai Rp.1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
How this classification was reachedexpand
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.001 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.003 | 0.003 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.004 | 0.003 |
| Bibliometrics | 0.004 | 0.003 |
| Science and technology studies | 0.003 | 0.001 |
| Scholarly communication | 0.001 | 0.003 |
| Open science | 0.002 | 0.001 |
| Research integrity | 0.003 | 0.004 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.004 | 0.002 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from itClassification
machine, unvalidatedMachine predicted; both teacher heads agree on what is shown here.
How this classification was reached, model by model and score by score, is at the end of the page under "How this classification was reached".