PENGATURAN CRYPTO ASSET DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL \nDAN PRAKTIKNYA DI BEBERAPA NEGARA \n( AUSTRALIA, CANADA, JEPANG dan INDONESIA )
Why this work is in the frame
A frame that forgets how it found something cannot be audited. These are the routes that admitted this work.
Bibliographic record
Abstract
ABSTRACT \nCrypto asset merupakan manifesta dari perkembangan teknologi dalam perdagangan internasional. Pada awalnya crypto asset dianggap sebagai ancaman dikarenakan program crypto aset adalah destralisasi yang berarti tidak dikuasai oleh siapapun termasuk negara. Namun seiring berjalannya waktu pertumbuhan crypto asset terus meningkat dan memberikan dampak positif menjadikan crypto asset mulai diterima dibeberapa negara sebagai aset digital maupun mata uang virtual. Dalam hal ini diperlukan aturan secara internasional untuk crypto asset yang mana ruang lingkup dari crypto asset adalah jaringan internet yang terkoneksi keseluruh dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan : (1) Pengaturan terhadap crypto asset dalam perdagangan internasional ditinjau dari hukum internasional dan praktik dibeberapa negara; (2) Penggunaan crypto asset dalam perdagangan internasional ditinnjau dari hukum internasional dan hukum nasional; (3) Kendala-kendala dalam pengaturan crypto asset sebagai aset atau komoditas di Indonesia. Metode penulisan hukum yang penulis gunakan bersifat normatif, dimana penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa : (1) Pengaturan crypto asset dalam perdagangan internasional masih dipegang penuh oleh negara yang melegalkan (National Law). Setiap negara yang telah membuat aturan hukum terhadap crypto asset memiliki panduan pembuatan regulasi yang di terima dari organisasi internasional yang telah berfokus terhadap crypto asset. Belum ada ketentuan secara tegas pengaturan crypto asset yang bersifat universal seperti konvensi dan pada praktik negara yang telah membuat regulasi seperti Australia, Canada, Jepang dan Indonesia masih pada tahapan awal yang diharapkan dikemudian hari menjadi bentuk kesepakatan penuh terhadap pengaturan crypto asset yang selaras. (2) Penggunaan crypto asset dalam perdagangan internasional pada prakteknya bergantung pada penggunanya, dimana beberapa crypto asset layak dijadikan aset digital untuk jangka pendek maupun panjang karena nilainya yang begitu tinggi dan tidak dianggap alat pembayaran yang sah dalam transaksi di negara manapun namun dapat terlaksana apabila pihak dalam suatu transaksi memiliki kesepakan (Lex Mercatoria) menggunakan crypto asset sebagai alat tukar dan menerima segala resiko secara bersama (3) Kendala-kendala dalam pengaturan crypto asset sebagai aset atau komoditas di Indonesia adalah masih minimnya regulalsi dan kebijakan terhadap crypto asset masih dibutuhkan regulasi tambahan agar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi pengguna crypto asset. \nKata Kunci : Pengaturan, Crypto Asset, Perdagangan dan Hukum Internasional
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.001 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.002 | 0.002 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.002 | 0.002 |
| Bibliometrics | 0.002 | 0.004 |
| Science and technology studies | 0.005 | 0.001 |
| Scholarly communication | 0.001 | 0.002 |
| Open science | 0.004 | 0.001 |
| Research integrity | 0.002 | 0.004 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.001 | 0.000 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from it