PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG SAAT OVERBOOKING FLIGHTS
Bibliographic record
Abstract
Transportasi di Indonesia berkembang dengan pesat seiring dengan semakin majunya \nilmu pengetahuan dan teknologi transportasi. Moda transportasi angkutan udara \nbanyak dipilih menjadi alternatif paling efektif, efisien serta ekonomis karena harga \ntiket yang tidak terlalu mahal dan mudah didapat. Di sisi lain, pihak pengangkut atau \nmaskapai juga ingin mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan cara \nmemaksimalkan jumlah kursi pesawat yang dijual serta memperkecil kerugian dengan \ncara melakukan praktik overbooking flight. Overbooking flight pada dasarnya \nmerupakan praktik menjual kapasitas lebih dari yang tersedia serta meminimalkan \nkerugian dan biaya penjualan lain. Terdapat beberapa kemungkinan ketika maskapai \nmenerapkan praktik overbooking, salah satunya yaitu akan terjadi denied boarding \npassenger yang tidak mengizinkan penumpang untuk naik ke pesawat pada saat ia \nmelakukan check-in. ketika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan besar penumpang \nakan mengalami keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Penelitian ini \nmerupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan \nperaturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. \nDari penelitian hukum ini, diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum secara \ninternasional bagi penumpang saat overbooking flights diatur dalam Konvensi \nMontreal 1999. Namun, ketentuan mengenai overbooking flights belum diatur secara \nspesifik. Pasal 19 Konvensi Montreal 1999 hanya mengatur mengenai delay yang \nmerupakan pemenuhan kontrak pengangkutan sebagian, untuk pembatalan \npenerbangan atau non-kinerja atas kontrak pengangkutan diatur oleh hukum nasional \nyang berlaku. Di lain sisi, ketentuan nasional mengenai overbooking flights pada \npenerbangan domestik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang \nPenerbangan, Peraturan Menteri Nomor PM 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri \nNomor PM 89 Tahun 2015. Keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam Pasal 9 \nPM Nonor 77 Tahun 2011 yang terdiri dari keterlambatan penerbangan, tidak \nterangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara dan pembatalan \npenerbangan. Dengan demikian penumpang yang tidak terangkut dengan alasan \nkapasitas pesawat udara termasuk dalam kategori keterlambatan dan berhak mendapat \nganti rugi dari pihak maskapai sesuai dengan yang telah ditentukan. Jika pihak \nmaskapai tidak memberikan ganti rugi kepada penumpang selaku konsumen yang \ntelah dirugikan, maka berdasarkan ketentuan dalam PM 77 Tahun 2011 penumpang \ntersebut berhak untuk melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa. Di \nIndonesia, aturan mengenai perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang \nNomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Terdapat dua macam penyelesaian sengketa dalam \nUUPK, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan (BPSK).
Fetched live from OpenAlex and de-inverted. Abstracts are not stored in this database: the inverted indexes are 8.6 GB of the frame’s 9.3 GB of text, and the host has 13 GB free.
How this classification was reachedexpand
Full frame distilled prediction
Teacher imitationNot calibrated prevalence, not ground truth. Human validation pending. Learned from the 10,348 direct Codex labels and 10,348 direct Gemma labels. Candidate is the union of thresholded teacher heads; consensus is their intersection. These outputs are machine_predicted_unvalidated and are not human labels or direct frontier model labels.
Codex and Gemma teacher scores by category
| Category | Codex | Gemma |
|---|---|---|
| Metaresearch | 0.001 | 0.000 |
| Meta-epidemiology (narrow) | 0.001 | 0.002 |
| Meta-epidemiology (broad) | 0.001 | 0.001 |
| Bibliometrics | 0.001 | 0.001 |
| Science and technology studies | 0.006 | 0.001 |
| Scholarly communication | 0.001 | 0.002 |
| Open science | 0.002 | 0.000 |
| Research integrity | 0.002 | 0.001 |
| Insufficient payload (model declined to judge) | 0.003 | 0.001 |
Machine scores (provisional)
The two teacher heads of the student model, read on this work. A score orders the frame for review; it never asserts a category, and the validation status ships verbatim with every row.
Baseline scores from an immature model (maturity gate not passed, 7 training rounds). Scores rank; they never assert a category.
score_only:v0-immature-baseline · verbatim from the scoring run: score_only means the number may rank works, and no category label ships from itClassification
machine, unvalidatedMachine predicted; both teacher heads agree on what is shown here.
How this classification was reached, model by model and score by score, is at the end of the page under "How this classification was reached".